Thursday, March 31, 2016

Membuka Lahan untuk Studi Cyber Law di Indonesia

Menarik perhatian saya sejak awal adalah, seperti pandangan umum siapa saja yang pertama kali melihat efek negatif yang bersama-sama hadir dengan pengaruh positif arus keterbukaan informasi di dunia, melalui Internet.

Dengan terkejut dan terperangah, saat saya sendiri masih belajar bagaimana cara situs-situs daring bekerja, ada beberapa anak muda(-mudi) 'mabuk' dalam pengaruh negatif keterbukaan akses data yang sedemikian besar, mereka menikmati visual daring (dalam jaringan / online) dan merubah pola luring (luar jaringan / offline) mereka sendiri.

Arus besar ini bisa mendatangkan banyak efisiensi dalam sektor-sektor yang sebelumnya sangat manual. Pengumpulan, pertukaran, pengolahan, pengelolaan, dan pemanfaatan data untuk berbagai kebijakan analitis. Dari berbagai sektor.

Dari tuntutan efisiensi ini memunculkan bermacam jenis pekerjaan baru, baik berupa profesi yang belum ada sebelumnya, ataupun modifikasi dari profesi lama untuk menyesuaikan dengan sistem kelola informasi yang baru. Dan naas bagi mereka yang kehilangan pekerjaan karena alasan klasik (yang sebenarnya modern), efisiensi.

Melihat sedemikian peliknya perubahan dan potensi permasalahan yang muncul, tidak sedikit yang berusaha meluaskan wawasan untuk mencari keteraturan yang sesuai dengan kondisi zaman. Banyak yang sudah berusaha melukiskan gagasannya dalam bidang sosiologi, hukum, teknologi, pendidikan, dan lain sebagainya. Dan menghasilkan banyak terobosan penting.

Tidak sedikit pula yang sudah berusaha memunculkan ide terbaiknya untuk membentuk keteraturan di dunia maya, dalam studi hukum. Dan kajian hukumlah yang sampai saat ini dan nanti, masih memiliki banyak tugas yang belum bisa diterapkan dalam tatanan masyarakat baru ini, jika harapannya adalah mencapai kekuatan serupa untuk mampu menyusun rumusan terbaik dalam masyarakat di luar jaringan (offline).

Saya berharap, apa yang saya susun dalam buku maupun melalui blog ini dapat menjadi salah satu jalan terbuka menuju studi cyber law Indonesia yang lebih baik. InsyAllah. Sebagai sebuah usaha manusia, tidak luput juga dari banyak kekurangan. Saran dan kritik akan sangat membantu.

Holistik dalam Mengkaji Hukum dan Internet

Studi Hukum sejak lama menjadi bidang yang tidak berdiri sendiri, terkait dan terhubung dengan banyak cabang-cabang ilmu pengetahuan lainnya...